Senin, Maret 1, 2021
No Result
View All Result
THE SNEAKERS
  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi
Awdi
  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi
No Result
View All Result
Awdi
No Result
View All Result

Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.

by Sutiaman Wartawan
Desember 20, 2020
in Pemerintahan
0
Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.
Share on FacebookShare on Twitter

ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA.

CHAMEUH RM JUARA INFORMASI PUBLIK NUSANTARA.

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.

Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Untuk menjamin keamanannya, rapid test harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab,” tegas Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat (18/12).

Sementara itu, Deputi Pengawasan Bidang Keamanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan, penetapan batas tarif tertinggi tersebut telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.

Selain itu, turut diperhitungkan unsur-unsur diantaranya SDM yang meliputi dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan, maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi. Ia meyakini, angka yang ditetapkan sudah seefektif mungkin sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.

“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat. Selama dua hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Test Antigen-Swab,” terang Faisal.

Azhar menegaskan Surat Edaran tersebut akan segera dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.

Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan swab atas permintaan sendiri, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah/bantuan alat/reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Seiring dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab melalui SE ini, Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab antigen,” tutur Azhar.

DW JR SUTIAMAN ST

Related Posts

Puluhan Pedagang Gruduk Kantor Unit Pasar Bantar Gebang, “Diduga Menekan Pedagang”.
Pemerintahan

Puluhan Pedagang Gruduk Kantor Unit Pasar Bantar Gebang, “Diduga Menekan Pedagang”.

ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA CHAMEUH RM DPC TASIKMALAYA. Kamis 25/2/2021.puluhan perwakilan pedagang pasar bantar gebang pagi jam 10.00.WIB, secara...

by Sutiaman Wartawan
Februari 25, 2021
Presiden Jokowi Lantik Tiga Pasang Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Masa Jabatan 2021-2024.
Pemerintahan

Presiden Jokowi Lantik Tiga Pasang Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Masa Jabatan 2021-2024.

ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA CHAMEUH RM DPC TASIKMALAYA. Presiden Joko Widodo melantik tiga pasang gubernur dan wakil gubernur terpilih...

by Sutiaman Wartawan
Februari 25, 2021
Tinjau Vaksinasi bagi Wartawan, Presiden: Semoga Dapat Berikan Perlindungan bagi Awak Media.
Pemerintahan

Tinjau Vaksinasi bagi Wartawan, Presiden: Semoga Dapat Berikan Perlindungan bagi Awak Media.

ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA DPC TASIKMALAYA AWDI NEWS. Presiden Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi massal yang khusus diperuntukkan bagi...

by Sutiaman Wartawan
Februari 25, 2021
Puluhan Personel Gabungan,Oprasi Yustisi  di Kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat,
Pemerintahan

Puluhan Personel Gabungan,Oprasi Yustisi di Kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat,

ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA DPC CIAMIS MAT ROBI SENTER. Pangandaran - Personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah terus gencar melaksanakan...

by Sutiaman Wartawan
Februari 25, 2021
Next Post
Sebanyak 20.067 KOTAK AMAL TERORIS Tersebar Di Indonesia, Polri: Ciri-cirinya Kotak Kaca Rangka Aluminium dan Rangka Kayu.

Sebanyak 20.067 KOTAK AMAL TERORIS Tersebar Di Indonesia, Polri: Ciri-cirinya Kotak Kaca Rangka Aluminium dan Rangka Kayu.

Awdi

© 2020 Warta - Premium WordPress news & magazine theme by Warta.

Situs Navigasi

  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi

Ikuti Kami

  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In