ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA.
CHAMEUH RM JUARA INFORMASI PUBLIK NUSANTARA.
Prabumulih,- Berdasarkan surat tanda laporan polisi, Nomor STT/154/VIII/2020/SUMSEL/POLRES PRABUMULIH
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/154/VIII/2020/RES PRABUMULIH Tanggal 10 Agustus 2020
Nama ; Herianto bin M. Amjn dengan dugaan Perkara Pengelapan dan Penipuan dan yang terlapor atau pelaku Bapak Agus Nugroho terkait Pembagunan Peningkatan Jalan COR di Desa Payu Putat kota Prabumulih yang dalam hal ini menurut keterangan Bapak Acik selaku salah satu korban, “Bapak Agus Nugroho sebagai subkontraktor dari PT. Aprilia Maju Bersama, semua kegiatan Pembagunan peningkatan jalan Cor sudah sepenuhnya tanggung jawab Agus dan informasi ini berdasarkan keterangan Kepolisian, pihak PT Aprilia maju bersama sudah menyerahkan sejumlah uang.
Bapak Acik meminta kepada Bapak Agus Nugroho untuk membayar Hutang pengadaan material dan hutang upah pekerjaan, sampai saat ini hutang sebesar Rp 801.750.000 (lapan ratus satu juta tujuh ratus lima puluh juta) belum ada titik terang kapan akan dibayar dan Bapak Agus Nugroho sampai saat ini menghilang, Bapak Acik sendiri dirugikan mencapai ratusan juta rupiah lebih
Panjang proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan Cor di Desa Payu Putat 1.361 meter dengan lebar 7 meter dan tebal 40 cm, sudah terlihat rusak berdebu, berlobang, ada indikasi dugaan pengurangan K (kwalitas jalan cor standar rap PU BINA MARGA DAN TATA RUANG PROPINSI SUMATERA SELATAN), dan sampai saat ini, Jumat 13 November 2020, keterangan Bapak Acik “karena masih dalam proses perkara hukum, uang sisa tagihan PT Aprilia Maju Bersama sebesar Rp 1, 5 milyar masih tertahan (tidak bisa dicairkan) pada instansi Dinas terkait. (nuramin jafar)