Sabtu, Maret 6, 2021
No Result
View All Result
THE SNEAKERS
  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi
Awdi
  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi
No Result
View All Result
Awdi
No Result
View All Result

TIGA TAHUN, PEMBIAYAAN LEASING CAPAI 1.354 KASUS

by Sutiaman Wartawan
Oktober 28, 2020
in Uncategorized
0
TIGA TAHUN, PEMBIAYAAN LEASING CAPAI 1.354 KASUS
Share on FacebookShare on Twitter

ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA.

CHAMEUH RM SENTRAL PANCA MEDIA.

Dalam kurun waktu tiga tahun (2027-2019), Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag mencatat, ada 1.354 kasus pembiayaan leasing dengan rincian tahun 2017 sebanyak 366 kasus, tahun 2018 sebanyak 571 kasus, dan tahun 2019 sebanyak 417 kasus.

“Untuk itu, permasalahan pembiayaan leasing perlu diangkat agar konsumen semakin sadar dan memahami hak dan kewajibannya,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, Selasa (27/10/2020).

Selain itu, sebutnya, pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat tentunya berimbas pula terhadap kemampuan bayar konsumen (debitur) pembiayaan leasing. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi melalui penerbitan “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019”.

“Namun, konsumen pembiayaan leasing ternyata belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan akibat hilangnya kemampuan bayar mereka,” katanya.

Sementara, menurut Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki sejumlah hak untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.

“Hak-hak tersebut meliputi hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; serta hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,” sebutnya.

Menurutnya, sejumlah penyebab terjadinya permasalahan pembiayaan leasing menurut Veri, antara lain karena konsumen tidak memahami isi perjanjian yang ditandatangani, konsumen tidak diberikan salinan perjanjian/dokumen terkait produk yang dibeli/dimanfaatkan, penandatanganan akta perjanjian jual beli tidak dilakukan di depan notaris, tidak adanya kesempatan konsumen untuk membaca terlebih dahulu isi klausul perjanjian, serta tidak adanya ruang komunikasi persuasif perjanjian dari konsumen yang telah dibuat sepihak oleh kreditur.

“Masalah lainnya juga seperti penarikan paksa kendaraan akibat keterlambatan pembayaran dan konsumen dipaksa menandatangani berita acara penyerahan objek jaminan, bahkan tidak menunjukkan sertifikat jaminan fidusia yang telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia,” katanya.

Selain itu, konsumen harus membayar biaya denda dan biaya lainnya yang tidak diinformasikan di awal oleh pelaku usaha; serta penarikan paksa dan perlakuan tidak mengenakkan dari juru tagih yang bertindak selayaknya juru sita pengadilan atau penegak hukum.

Apabila di kemudian hari terjadi sengketa konsumen yang diakibatkan konsumen wanprestasi, kreditur berhak melakukan eksekusi. Namun, eksekusi yang dilakukan wajib berpedoman pada UU 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF).

“Konsumen berhak mendapatkan selisih dari nilai penjualan objek jaminan setelah dikurangi nilai tunggakannya. Hal ini yang harus diinformasikan kepada konsumen dan menjadi perhatian bersama agar tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Untuk itu Veri mengimbau apabila terjadi sengketa, konsumen dapat menggunakan jalur-jalur penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas keadilan.

“Kami juga mendorong peran dari lembaga perlindungan konsumen, baik Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah,” pungkasnya.

LAHENDRA SUTIAMAN ST

Related Posts

As God is my soul in His hand, one is not a believer until he loves for his brother as he loves himself.
hukum

DINAMIKA PECUNDANG,DENGAN INSTING LICIKNYA APAPUN DILAKUKAN.

ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA. CHAMEUH RM JUARA INFORMASI NUSANTARA. Tasikmalaya-Dalam kehidupan manusia komunikasi sosial dan persahabatan sesama insan manusia...

by Sutiaman Wartawan
Februari 15, 2021
Berpotensi Disintegrasi Bangsa, Said Aqil Serukan Setop Aksi Demonstrasi.
Uncategorized

Berpotensi Disintegrasi Bangsa, Said Aqil Serukan Setop Aksi Demonstrasi.

Jakarta - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siraj menyoroti fenomena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara...

by Sutiaman Wartawan
Desember 23, 2020
Workshop Humas Polri 2020 Resmi Dibuka .
Uncategorized

Workshop Humas Polri 2020 Resmi Dibuka .

ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA. CHAMEUH RM SENTRAL PANCA MEDIA NUSANTARA. Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono,...

by Sutiaman Wartawan
November 23, 2020
Melalui Komsos Babinsa Koramil 09/Talang, Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan. .
Uncategorized

Melalui Komsos Babinsa Koramil 09/Talang, Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan. .

ALIANSI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA. CHAMEUH RM SENTRAL PANCA MEDIA AWDI. Menciptakan interaksi dan Komunikasi guna mewujudkan keharmonisan dan kekompakan...

by Sutiaman Wartawan
November 23, 2020
Next Post
Selamat Ulang Tahun ke-61 Kepala BSSN, Bapak Hinsa Siburian.

Selamat Ulang Tahun ke-61 Kepala BSSN, Bapak Hinsa Siburian.

Awdi

© 2020 Warta - Premium WordPress news & magazine theme by Warta.

Situs Navigasi

  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi

Ikuti Kami

  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In