Sabtu, Maret 6, 2021
No Result
View All Result
THE SNEAKERS
  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi
Awdi
  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi
No Result
View All Result
Awdi
No Result
View All Result

Tim gabungan Operasi Yustisi, adakan patroli Protkes di salah satu kantor Pemerintah Daerah Kota Solok

by Sutiaman Wartawan
Oktober 22, 2020
in Uncategorized
0
Tim gabungan Operasi Yustisi, adakan patroli Protkes di salah satu kantor Pemerintah Daerah Kota Solok
Share on FacebookShare on Twitter

ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA.

CHAMEUH RM SENTRAL PANCA MEDIA.

Komando Rayon Militer (Koramil) 0309-01/Kubung bersama Polri dan Pemda Kota Solok serta Instansi terkait, melaksanakan Razia Operasi Yustisi sesuai Perda Provinsi No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Solok. (Kamis, 22/10/2020).

Kegiatan Operasi Yustisi ini, dilaksanakan di salah satu Kantor Pemda yakni kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solok, kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) maupun masyarakat yang lagi mengurus pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Babinsa Koramil 01/Kubung, Sertu Taufik yang ikut Operasi Yustisi mengatakan, hal ini merupakan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker untuk memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Selanjutnya Babinsa Sertu Taufik menegaskan, bahwa penggunaan masker ini merupakan hal yang penting, mengingat setiap orang tidak pernah tahu adanya gejala atau pun sumber penyebaran virus sehingga perlu ada kewaspadaan saat beraktivitas diluar rumah.

“Kami mengajak bersama-sama untuk mentaati anjuran dari Pemerintah, memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan mengikuti anjuran Pemerintah, maka kita turut andil dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” pesannya

Sertu Taufik menerangkan, bahwa di dalam Perda No 6 Tahun 2020 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas tersebut, ke depan penerapan protokol kesehatan akan bisa dijalankan dengan baik dan disiplin.

“Perda ini harus benar-benar ditegakkan, agar bisa memutus mata rantai Covid-19. Kalau tidak ada sanksi, masyarakat tidak taat dan disiplin patuhi protokol. Dengan sanki dan tindakan tegas, tentu kita bersama dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Perda ini terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar. Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.

Pasal 110 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp. 250 ribu.

Pasal 111 diatur setiap penanggungjawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usaha diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp. 25 juta.

Dalam pelaksanaan sesuai pasal 106 diatur Pemerintah Daerah akan membuat tim terpadu penegakkan hukum protokol kesehatan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, perangkat daerah dan instansi terkait serta lembaga lainnya.

LAHENDRA SUTIAMAN ST

Related Posts

As God is my soul in His hand, one is not a believer until he loves for his brother as he loves himself.
hukum

DINAMIKA PECUNDANG,DENGAN INSTING LICIKNYA APAPUN DILAKUKAN.

ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA. CHAMEUH RM JUARA INFORMASI NUSANTARA. Tasikmalaya-Dalam kehidupan manusia komunikasi sosial dan persahabatan sesama insan manusia...

by Sutiaman Wartawan
Februari 15, 2021
Berpotensi Disintegrasi Bangsa, Said Aqil Serukan Setop Aksi Demonstrasi.
Uncategorized

Berpotensi Disintegrasi Bangsa, Said Aqil Serukan Setop Aksi Demonstrasi.

Jakarta - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siraj menyoroti fenomena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara...

by Sutiaman Wartawan
Desember 23, 2020
Workshop Humas Polri 2020 Resmi Dibuka .
Uncategorized

Workshop Humas Polri 2020 Resmi Dibuka .

ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA. CHAMEUH RM SENTRAL PANCA MEDIA NUSANTARA. Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono,...

by Sutiaman Wartawan
November 23, 2020
Melalui Komsos Babinsa Koramil 09/Talang, Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan. .
Uncategorized

Melalui Komsos Babinsa Koramil 09/Talang, Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan. .

ALIANSI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA. CHAMEUH RM SENTRAL PANCA MEDIA AWDI. Menciptakan interaksi dan Komunikasi guna mewujudkan keharmonisan dan kekompakan...

by Sutiaman Wartawan
November 23, 2020
Next Post
Babinsa Koramil 12/Sangir, ikut serta dalam Rapat Musrembang di Nagari Lubuk Malako

Babinsa Koramil 12/Sangir, ikut serta dalam Rapat Musrembang di Nagari Lubuk Malako

Awdi

© 2020 Warta - Premium WordPress news & magazine theme by Warta.

Situs Navigasi

  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi

Ikuti Kami

  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In