Sabtu, Maret 6, 2021
No Result
View All Result
THE SNEAKERS
  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi
Awdi
  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi
No Result
View All Result
Awdi
No Result
View All Result

PERUBAHAN PERDES APBDES DAN PERUBAHAN PERKADES PENJABARAN APBDES

by Sutiaman Wartawan
September 28, 2020
in Uncategorized
0
PERUBAHAN PERDES APBDES  DAN  PERUBAHAN PERKADES PENJABARAN APBDES
Share on FacebookShare on Twitter

TIPIKORINDONEWS.COM LPI TIPIKOR INDONESIA.

CHAMEUH RM SENTRAL PANCA MEDIA AWDI.

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dalam pasal 40 sampai dengan pasal 42 apabila dibaca dengan cerdas, maka dapat disarikan sebagai berikut:

1. Bahawa perubahan APBDes itu dapaty dilakukan apabila: terjadi penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa; penghematan belanja; pergeseran anggaran antar pos bidang; dan penggunaan SiLPA tahun sebelumnya; dengan tetap berpedoman pada RKPDes.

2. Bahwa Perubahan APBDes itu hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

3. Bahwa kreteria keadaan luar biasa itu berdasarkan Peraturan Bupati / Walikota.(baca juga Pasal 23 Permendagri 20/2018).

4. Bahwa Perkades tentang Perubahan Penjabaran APBDes dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan, dengan catatan apabila: pergeseran anggaran antar pos bidang; keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan penggunaan SiLPA tahun sebelumnya; dengan tetap berpedoman pada RKPDes.

5. Bahwa perubahan Perkades tentang Perubahan Penjabaran APBDes itu harus diberitahukan kepada BPD dan disampaikan kepada Bupati / Walikota melalui Camat sebagai laporan.

6. Bahwa perihal Perencanaan dan Pelaksanaan APBDes diberlakukan secara mutatis mutandis. Artinya Penyusunan Perkades Penjabaran APBDes itu tidak harus sama persis dengan Penyusunan Perdes APBDes. Dapat dilakukan perubahan jika dipandang perlu oleh Kepala Desa.

Sekarang mari dibaca Permendagri nomor 20 tahun 2018 sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:

a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;

b. sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;

c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan

d. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

(2) Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

(3) Kriteria keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.

(4) Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.

Pasal 41

(1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan.

(2) Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi:

a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;

b. keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antarobjek belanja; dan

c. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.

(3) Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa.

Pasal 42

Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa.

Terimakasih.

NANANG KUSYANA

Related Posts

As God is my soul in His hand, one is not a believer until he loves for his brother as he loves himself.
hukum

DINAMIKA PECUNDANG,DENGAN INSTING LICIKNYA APAPUN DILAKUKAN.

ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA. CHAMEUH RM JUARA INFORMASI NUSANTARA. Tasikmalaya-Dalam kehidupan manusia komunikasi sosial dan persahabatan sesama insan manusia...

by Sutiaman Wartawan
Februari 15, 2021
Berpotensi Disintegrasi Bangsa, Said Aqil Serukan Setop Aksi Demonstrasi.
Uncategorized

Berpotensi Disintegrasi Bangsa, Said Aqil Serukan Setop Aksi Demonstrasi.

Jakarta - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siraj menyoroti fenomena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara...

by Sutiaman Wartawan
Desember 23, 2020
Workshop Humas Polri 2020 Resmi Dibuka .
Uncategorized

Workshop Humas Polri 2020 Resmi Dibuka .

ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA. CHAMEUH RM SENTRAL PANCA MEDIA NUSANTARA. Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono,...

by Sutiaman Wartawan
November 23, 2020
Melalui Komsos Babinsa Koramil 09/Talang, Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan. .
Uncategorized

Melalui Komsos Babinsa Koramil 09/Talang, Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan. .

ALIANSI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA. CHAMEUH RM SENTRAL PANCA MEDIA AWDI. Menciptakan interaksi dan Komunikasi guna mewujudkan keharmonisan dan kekompakan...

by Sutiaman Wartawan
November 23, 2020
Next Post
Giat Polsek Pasar Kemis Disiplinkan Protokol Kesehatan di Tempat Usaha

Giat Polsek Pasar Kemis Disiplinkan Protokol Kesehatan di Tempat Usaha

Awdi

© 2020 Warta - Premium WordPress news & magazine theme by Warta.

Situs Navigasi

  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi

Ikuti Kami

  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In