Senin, Maret 1, 2021
No Result
View All Result
THE SNEAKERS
  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi
Awdi
  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi
No Result
View All Result
Awdi
No Result
View All Result

Persiden RI Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berikan Keringanan Bagi Masyarakat Yang Terdampak Virus Corona.

by Sutiaman Wartawan
September 12, 2020
in Uncategorized
0
Persiden RI Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berikan Keringanan Bagi Masyarakat Yang Terdampak Virus Corona.
Share on FacebookShare on Twitter

TIPIKORINDONEWS.COM  UCIL PERS MUHLIS..

Lebak Banten. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona. Salah satu relaksasi yang diberikan adalah keringanan kredit di bawah Rp.10 miliar.

Tak hanya itu, ada pengurangan bunga dan penundaan cicilan selama 1 tahun. Kepala Negara juga melarang industri keuangan menagih kredit pada masyarakat apalagi menggunakan debt collector. Hal tersebut pun di atur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional.

Namun tidak demikian, salah satu Oknum WOM Finance cabang Lebak yang memberikan kuasa kepada rekananya yaitu pihak ketiga jasa debt collector untuk melakukan penarikan kendaraan secara Paksa dan digiring disuruh kekantor Wom Finance pada konsumenya atas nama Wildani dengan jenis kendaraan Honda Motor Pario warna Putih tahun 2017 dengan Plat A 2248 o6 yang di tarik paksa oleh debt collector di kabupaten Lebak.

Wildani menuturkan, “Saya punya tunggakan dengan WOM Finance, angsuran saya lancar, saat itu karena dampak covid-19 sehingga menyebabkan usaha saya goyang dan angsuran saya tersendat, sesuai dengan himbauan pemerintah saya mau mengajukan relaksasi kepada perusahaan pembiyayaan yaitu WOM Finance namun masih dalam pertimbangan, saya kaget ketika saya mau nganterin ayam kedaerah Gunung Kencana tiaba tiba ada yang mengikuti dari belakang Dua motor lalu saya di pepet dan diberentikan pas di kampung bojong leles Tambak terus saya di ajak kekantor Wom untuk menyerahkan yunit dan disuruh tanda tangan,masalahnya itu bukan motor saya tapi mutor itu punya kakak saya yang beranama Muhamad Imanudin.Ungkap wildani saat dipinta keterangan oleh Wartawan.

saya datang ke kantor untuk komplain dengan WOM Finance atas tindakanya, namun WOM Finance meminta untuk dilunasi semua tunggakan dengan jumlah kekurangan angsuran, denda dan di tambah dengan biaya penarikan senilai 1.500 ribu, saya merasa keberatan dan saya merasa di rugikan. Apa bila motor tidak di kembalikan saya akan Laporkan kepihak Yang Berwajib,” tegasnya, (12/9/2020).

Eksekusi penarikan barang jaminan kendaraan dengan kredit bermasalah tidak bisa sembarangan. Baik konsumen maupun perusahaan pembiayaan sudah dilindungi lewat aturan Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Perampasan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukan lah preman berkedok Debt Collector.

Kejadian ini menjadi koreksi dan cambukan keras untuk para penegak hukum dan pemerintah karna di saat pandemi covid-19 masih ada perusahaan yang masih menghiraukan aturan pemerintah yang di himbaukan Presiden RI dan harus di tindak secara tegas.

Ketua DPW Badak Banten angkat bisacara. Disaat pademi covid-19 atau Corona tentunya semua pihak terkena dampak yang sangat besar terhadap perekonomian masyarakat. Sehingga hal yang wajar jika masyarakat tidak mampu membayar kredit terhadap perusahaan pembiayaan karena paktor kesulitan ekonomi.

Jika terjadi penarikan paksa unit kendaraan oleh pihak perusahaan pembiayaan itu tindakan yang sangat tidak memanusiakan manusia dan bentuk perbuatan melanggar hukum”, kata eli Sahroni Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten.

Badak Banten Provinsi Banten meminta aparat hukum di Provinsi Banten agar melakukan tindakan hukum terhadap pelaku perampasan unit kendaraan yang telah meresahkan masyarakat.

Badak Banten juga mendesak pihak OJK agar mengevaluasi perusahaan pembiayaan yang telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat di tengah pademi covid Corona ini.

” Semoga para pihak yang berwenang agar mengambil sikap tegas terhadap perusahaan pembiayaan dan pelaku kriminal perampasan unit kendaraan”, Tegas Ketua DPW eli Sahroni.

MUJAHIDIN SUTIAMAN ST

Related Posts

As God is my soul in His hand, one is not a believer until he loves for his brother as he loves himself.
hukum

DINAMIKA PECUNDANG,DENGAN INSTING LICIKNYA APAPUN DILAKUKAN.

ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA. CHAMEUH RM JUARA INFORMASI NUSANTARA. Tasikmalaya-Dalam kehidupan manusia komunikasi sosial dan persahabatan sesama insan manusia...

by Sutiaman Wartawan
Februari 15, 2021
Berpotensi Disintegrasi Bangsa, Said Aqil Serukan Setop Aksi Demonstrasi.
Uncategorized

Berpotensi Disintegrasi Bangsa, Said Aqil Serukan Setop Aksi Demonstrasi.

Jakarta - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siraj menyoroti fenomena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara...

by Sutiaman Wartawan
Desember 23, 2020
Workshop Humas Polri 2020 Resmi Dibuka .
Uncategorized

Workshop Humas Polri 2020 Resmi Dibuka .

ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA. CHAMEUH RM SENTRAL PANCA MEDIA NUSANTARA. Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono,...

by Sutiaman Wartawan
November 23, 2020
Melalui Komsos Babinsa Koramil 09/Talang, Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan. .
Uncategorized

Melalui Komsos Babinsa Koramil 09/Talang, Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan. .

ALIANSI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA. CHAMEUH RM SENTRAL PANCA MEDIA AWDI. Menciptakan interaksi dan Komunikasi guna mewujudkan keharmonisan dan kekompakan...

by Sutiaman Wartawan
November 23, 2020
Next Post
TATA CARA PEMANFAATAN TANAH BENGKOK SEBAGAI TAMBAHAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

TATA CARA PEMANFAATAN TANAH BENGKOK SEBAGAI TAMBAHAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Awdi

© 2020 Warta - Premium WordPress news & magazine theme by Warta.

Situs Navigasi

  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi

Ikuti Kami

  • Beranda
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Polri
  • Edukasi
  • Pariwisata
  • Opini
  • Publikasi
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In